Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kooperatif Jadi Alasan Polri Tahan Panji Gumilang: Ngaku Sakit, Tapi Muncul di Publik

Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in Tak Kooperatif Jadi Alasan Polri Tahan Panji Gumilang: Ngaku Sakit, Tapi Muncul di Publik
Tangkap layar YouTube Al-Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sempat memberikan pidatonya di depan ribuan santri sebelum ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap alasan akhirnya menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah jadi tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Diminta Ambil Alih Ponpes Al Zaytun : Selamatkan Santri!

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu. Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakitnya.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.

Keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah saat itu.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tuturnya.

Baca juga: Kubu Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Polemik Al-Zaytun

Selanjutnya alasan penahanan tersebut adalah karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.


Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Berikan Pesan ke Ribuan Santri di Al-Zaytun

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas