Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti

Alasan penahanan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, salah satunya agar tidak menghilangkan barang bukti.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Penahanan Panji Gumilang: Dinilai Tak Kooperatif, Khawatir akan Hilangkan Barang Bukti
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima - Alasan penahanan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, salah satunya agar tidak menghilangkan barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam, kini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan.

Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

Terhitung sejak Rabu, 2 Agustus 2023 hingga Senin, 21 Agustus 2023.

Alasan penahanan Panji Gumilang tersebut diungakapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Di antaranya adalah karena Panji Gumilang memiliki ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Panji Gumilang juga dinilai tidak koorperatif dalam pemeriksaan.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: PBNU Respons Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Dari Awal Masalah Ini Harus Selesai Lewat Hukum

Berita Rekomendasi

Djuhandani juga mengatakan, pihaknya khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya lagi.

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.

Pihak kepolisian, kata Djuhandani, akan mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.

Bahkan, Djuhandani juga menegaskan, ia tidak akan segan melakukan pemaksaan dalam menyelesaikan pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap dia.

Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi - Alasan penahanan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, salah satunya agar tidak menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi - Alasan penahanan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, salah satunya agar tidak menghilangkan barang bukti. (Kompas/Rahel)

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.

Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.

Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang - Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun masih tetap berjalan meski Panji Gumilang jadi tersangka, dijamin pemerintah.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang - Mahfud MD menjamin bahwa kegiatan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun masih tetap berjalan meski Panji Gumilang jadi tersangka, dijamin pemerintah. (Kompas/Singgih Wiryono)

Tim Penyidik Bareskrim Polri diketahui telah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa malam.

Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Keadaan Panji Gumilang selama diperiksa dinyatakan dalam keadaan layak dan sehat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, Puro dalam konferensi pers.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.

Kemudian pada pukul 21.15 penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.

Sebelumnya, penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polemik Panji Gumilang 

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. (Tangkap layar Kompas Tv)

Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi

Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.

Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas