Alasan PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Singgung Keterlibatan Anak Muda
Ini alasan PSI menggugat syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dengan menyinggung soal keterlibatan anak muda di politik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dikutip dari laman MK, para pemohon mengungkapkan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun lantaran diasumsikan masyarakat yang berada di umur tersebut telah memiliki bekal pengalaman.
Baca juga: Eks Anggota KPU Sebut Uji Materi Usia Capres Cawapres Upaya Rekayasa Pemilu
Menurut para pemohon, dengan ada aturan batas minimal usia 40 tahun baru dapat mencalonkan diri menjadi capres-cawapres telah bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas lantaran menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
"Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas."
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” kata salah satu pemohon Francine Widjojo.
Dengan argumen ini, para pemohon meminta agar MK menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun'.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024