Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Singgung Keterlibatan Anak Muda

Ini alasan PSI menggugat syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dengan menyinggung soal keterlibatan anak muda di politik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alasan PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Singgung Keterlibatan Anak Muda
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Dedek Prayudi. Ini alasan PSI menggugat syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dengan menyinggung soal keterlibatan anak muda di politik. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi mengungkapkan alasan pihaknya menggugat syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Dedek menyebut ada dua fase terkait gugatan syarat usia cawapres yaitu adanya diskusi soal anak muda pada akhir tahun 2022.

Pada fase ini, Dedek mengungkapkan adanya hasil survei yang membuat anak muda memiliki sifat apolitis.

Menurutnya, salah satu faktor anak muda menjadi apolitis yaitu mereka hanya menjadi obyek politik.

"Kami dapati argumen-argumen yang cukup valid yaitu salah satunya adalah anak-anak muda partisipasi politiknya rendah karena salah satunya adalah mereka hanya menjadi obyek politik bukan subyek politik," ujarnya dalam Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).

Lalu, Dedek pun mengatakan PSI merupakan partai yang menjadi wadah anak muda untuk berpartisipasi dalam politik nasional.

Baca juga: PSI Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Karpet Merah Gibran untuk Maju Bersama Prabowo

Dari hal ini, dirinya menyebut masih ada halangan yang membuat partisipasi anak muda di politik menjadi rendah yaitu salah satunya terkait batas usia capres-cawapres.

BERITA TERKAIT

Berangkat dari alasan tersebut, Dedek mengungkapkan fase selanjutnya adalah PSI melalui tim kuasa hukum mengajukan judicial review ke MK terkait aturan batas usia capres-cawapres.

"Inilah kemudian pada tanggal 9 Maret 2023, tim LBH kami itu mengajukan semacam judicial review, mereka menyerahkan dokumen-dokumennya," katanya.

Dedek pun menganggap jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, maka yang diuntungkan adalah puluhan juta anak muda di Indonesia.

Sementara, dengan adanya aturan batasan umur capres-cawapres saat ini yang tertuang dalam UU Pemilu, Dedek mengungkapkan hak anak muda untuk dipilih menjadi tidak terwadahi.

"Yang paling diuntungkan adalah 21,2 juta anak muda Indonesia berusia 35-39 tahun yang dengan adanya UU Pemilu tahun 2017 ini, hak mereka itu terkebiri, hak untuk dipilih."

"Dan juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk memiih satu diantara 21,2 juta anak-anak Indonesia berusia 35-39 tahun," katanya.

Sebelumnya, PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 9 Maret 2023 lalu yang berbunyi:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas