Hakim Ancam Jerat Saksi dengan Sumpah Palsu, Imbas Ragu Jawab Soal Tender di Sidang Johnny Plate Cs
Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate dkk sempat geram dengan saksi yang ragu-ragu dalam menyampaikan keterangan dalam sidang, Kamis (3/8/2023)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate dkk sempat geram dengan saksi yang ragu-ragu dalam menyampaikan keterangan dalam sidang hari ini, Kamis (3/8/2023).
Padahal dalam persidangan, para saksi diminta untuk menyampaikan fakta-fakta secara lugas.
"Bukan harus keras sidang ini, tidak. Kita mencari fakta," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada saksi Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/ Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim pun meminta agar tak ada yang ditutup-tutupi para saksi dalam persidangan.
Sebab mereka telah disumpah sebelum memberikan keterangan.
Baca juga: Hari Ini Jaksa Periksa 7 Saksi Terkait Sidang Perkara Korupsi Tower BTS Libatkan Johnny G Plate Cs
Kemudian jika sampai ada yang ditutupi, Majelis tak segan-segan memutuskan bahwa para saksi telah memberikan sumpah palsu di persidangan.
"Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk saya bilang," katanya.
Pernyataan tersebut muncul, diawali dari keterangan saksi saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai mekanisme penentuan prakualifikasi lelang tender proyek BTS 4G.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus
Gumala Warman sebagai Ketua Pokja menjelaskan bahwa prakualifikasi dilakukan secara manual atas arahan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Manual atau offline pak jaksa," kata Gumala.
"Siapa yang mengarahkan?" tanya jaksa.
"Pak Anang," jawab Gumala.
Mendengar pengakuan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan apakah mekanisme manual itu menyalahi aturan atau tidak.
Termasuk di antaranya Peraturan Dirut BAKTI dan Keputusan Presiden RI.
Namun menurut hakim, saksi memberikan keterangan tidak secara lugas.
Di momen itulah Majelis Hakim kembali mengingatkan saksi.
"Harus tajam pak. Untuk ngomong-omong biasa aja ngapain kita sidang begini. Apa yang janggal di tahap pelelangan ini. Itu yang kita cari," ujar Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.