Hakim Semprot Ketua Pokja Tower BTS 'Klemar-klemer': Saudara Tutup-tutupi, Saya Ketok Sumpah Palsu
Hakim heran Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS Gumala Warman 'klamar-klemer' bisa pegang tender triliuanan rupiah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat heran dengan Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS.
Hakim menyebutkan bahwa Gumala klemar-klemer dalam menjawab pernyataan dengan suara tidak lantang tapi memegang tender triliunan rupiah.
"Lembek-lembek begini saudara (Gumala) tender triliunan. Lembek-lembek, lemah gemulai begini," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Kemudian tak lama berselang setelah mencecar soal pra kualifikasi tender pengadaan tower BTS.
Hakim mengingatkan kepada tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T
"Bukan mau keras sidang ini, tidak, kita mencari fakta. Saudara tutup-tutupi, saya ketok sumpah palsu semua. Saya buat, sekali ketok masuk (Penjara) saya bilang," hakim mengingatkan.
Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaannya kepada Gumala Warman selaku Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS.
"Kami mencari fakta bahwa itu manual di pra kualifikasi. Kemudian apakah saudara tahu bahwa dalam rancangan Perdirut itu membolehkan," tanya jaksa.
"Anda tahu pembahasan pada saat mencantumkan bahwa boleh itu anda mengetahui atau tidak. Waktu Perdirut Nomer 7," lanjutnya.
"Mengetahui," jawab Gumala.
Baca juga: Curhat Hakim di Sidang Johnny G Plate: Di Desa Saya Kalau Cari Sinyal Naik Pohon Kelapa atau Bukit
"Bagaimana proses kenapa itu kemudian dibolehkan sedangkan Perdirut yang lama melarang, (Pra kualifikasi tender manual)," tanya jaksa.
"Yang saya sampaikan tadi pak jaksa perkembangan kestabilan sistem dengan dokumen banyaknya dokumen submit ke kita," jawab Gumala.
"Apakah saudara mengetahui Pasal 3 Peraturan LKPP Nomer 9 2008. Yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui penyedia dilakukan dengan sistem elektronik dan sistem pendukung. Tahu itu?" tanya jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.