Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Hasil Rapat usai Panji Gumilang Ditahan, Singgung Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan hasil rapatnya dengan sejumlah pihak terkait Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Kamis (3/8/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mahfud MD Ungkap Hasil Rapat usai Panji Gumilang Ditahan, Singgung Keberlangsungan Ponpes Al Zaytun
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara soal keberlangsungan Ponpes Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi tersangka kasus penistaan agama, di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (2/8/2023). 

Menurut Mahfud MD, ada laporan di luar kasus penistaan agama yang juga perlu dipercepat proses hukumnya.

"Yang perlu diperhatikan ada laporan tindak pidana umum (pemalsuan penggelapan atau transaksi-transaksi) atau tindak pidana khusus (pencucian uang) supaya dipercepat pararel dengan sekarang yang berjalan."

"Karena kasus ini bukan semata penistaan agama, tetapi ada laporan lain," jelasnya.

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media. (Tangkap layar Kompas Tv)

Diketahui, tersangka kasus penistaan Agama, Panji Gumilang, ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.

Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu ini, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kini, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Berita Rekomendasi

Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca juga: VIDEO Alasan Polri Tahan Panji Gumilang: Mengaku Sakit, Tapi Muncul di Publik

Sebagai informasi, Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut, awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud menyebut, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, seperti penggelapan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas