Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang
Mahfud mengatakan ada banyak laporan yang masuk ke Bareskrim Polri menyoal dugaan keterlibatan Panji Gumilang pada sejumlah kasus pidana.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait misalnya penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," terang Mahfud.
Punya 107 Sertifikat Tanah Pribadi Seluas 806 Ribu Meter Persegi
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang punya sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
Didapati pula sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang. Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
Berikut ini data sertifikat tanah yang dimiliki Panji Gumilang dan keluarganya berdasarkan data BPN yang disampaikan Mahfud.
1. Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.
2. Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.
3. Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.
4. Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah seluas 159.000 m2.
5. Ikhwan Triyatmo 6 bidang tanah seluas 69.000 m2.
6. Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anak Panji Gumilang berdasar riwayat hidup sebanyak 43 bidang tanah seluas 442.000 m2.
7. Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat.
8. Atas nama Sofiyah Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.