Pernyataannya Soal PK Moeldoko Dipersoalkan, Mahfud MD: Saya Tidak Membela Partai Demokrat
Mahfud MD jawab pihak yang persoalkan pernyataanya soal PK Moldoko atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pihak yang mempersoalkan pernyataannya terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Pernyataannya yang dipersoalkan pendukung Moeldoko yakni yang disampaikan di kanal Youtube Rhenald Kasali pada 30 Juli 2023 lalu.
Pernyataan Mahfud tersebut pada intinya menyatakan bahwa PK yang diajukan kubu Moeldoko tidak masuk akal jika dikabulkan oleh hakim.
Pernyataan Mahfud dinilai oleh kubu Moeldoko bentuk intervensi dan teror terhadap hakim.
Menjawab hal tersebut, Mahfud menegaskan tidak membela Partai Demokrat melainkan membela keputusan pemerintah.
"Saya tidak membela Partai Demokrat. Saya membela pemerintah yang membuat keputusan dan yang membuat keputusan itu saya bersama Menkumham," kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
"Resminya ditandatangani Menkumham tapi saya bekerja dengan dia, saya bersama Menkumham yang mengumumkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY itu yang sah," sambung dia.
Menurutnya PK tidak akan mengubah sesuatu yang sudah inkrah.
Sehingga, kata dia, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko tidak masuk akal jika menang.
"Kalau dari logika-logika biasa saja, sudah kalah di Menkumham, kalah di tiga tingkat pengadilan, ya berharap terlalu banyak untuk menang itu menurut saya ya agak kurang masuk akal meskipun bisa saja kalau ada mukjizat," kata dia.
"Termasuk hakimnya menurut saya, hakim yang rasional ya sudah, itu kan hanya soal keputusan sah atau tidak sah. Ini PTUN ya, PTUN, jadi kalau saya ikut campur bicara itu, karena ini PTUN," sambung dia.
Mahfud menyadari adanya masyarakat yang mencurigai pemerintah berniat menguasai Partai Demokrat lewat Moeldoko.
Namun ia menegaskan kecurigaan tersebut salah.
Perkara tersebut bukan perkara antara pendukung Moeldoko dengan Partai Demokrat, melainkan pendukung Moeldoko yang menggugat pemerintah ke PTUN.
Dalam gugatan tersebut, kata dia, pendukung Moeldoko juga sudah kalah di tiga tingkatan peradilan.
"Terus masih ada PK, lalu yang dituduh pemerintah mengganggu Partai Demokrat agar tidak bisa ikut pemilu, ini diganggu lagi. Saya katakan, jalan saja lah, Partai Demokrat nggak usah nuduh-nuduh, atau orang nggak usah nuduh-nuduh pemerintah menggunakan Moeldoko untuk mengganggu Demokrat," kata Mahfud.
"Ini justru (pendukung) Moeldoko menggugat pemerintah dan kita lawan. Ini PTUN ya," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.