Pokja Proyek BTS Kominfo Kecipratan 'Uang Capek' Rp 500 Juta dari Kurir Windi Purnama
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo mengungkap fakta adanya cipratan uang sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Setelah menerima Rp 500 juta, Darien membagi-bagikannya kepada seluruh anggota Pokja.
Masing-masing anggota memperoleh Rp 50 juta.
"Saya dapat 50 juta, Yang Mulia. Anggota dapat 50 juta," ujar Seni Sri Damayanti, anggota Pokja yang juga bersaksi di persidangan.
Sementara Ketua dan Wakil Ketua Pokja mendapat porsi lebih besar, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 150 juta.
"(Dapat) 200 juta," kata Gumala Warman, Ketua Pokja.
Sebagai informasi, keterangan anggota Pokja ini disampaikan sebagai saksi di persidangan atas tiga terdakwa yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.