Polri Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama
Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Namun hingga kini Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum: Patah Tulang Tangan Kiri Panji Gumilang dalam Proses Penyembuhan
"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya mempersilakan Panji Gumilang jika ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Hal ini karena mekanisme penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka yang terjerat kasus.
"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu karena mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.
Baca juga: Penetapan Tersangka terhadap Panji Gumilang Dinilai Bukti Polri Selalu Jaga Kedamaian Umat Beragama
Untuk itu, Hendra berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Di sisi lain, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.