Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka
Polri merespons tudingan kuasa hukum Panji Gumilang soal kriminalisasi terhadap kliennya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
![Polri Tanggapi Tudingan soal Kriminalisasi, Tegaskan Panji Gumilang Layak Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panji-gumilang-kembali-diperiksa-di-bareskrim-polri_20230801_163132.jpg)
Sebagai informasi, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Tak hanya penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.