Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik Menjuntai di Jaksel, Bali Tower: Bukan Kelalaian Perusahaan
Bali Tower membantah apabila kabel menjuntai hingga mengakibatkan Sultan menjadi korban adalah kelalaian perusahaan dan menyebut kecelakaan murni.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower angkat bicara terkait kasus mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rif'at Alfatih yang terjerat kabel fiber optik menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan dan kini tidak bisa bicara.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail mengklaim bahwa apa yang dialami oleh Sultan merupakan kecelakaan tunggal.
Maqdir mengungkapkan hal tersebut diperkuat dengan adanya laporan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 7 Januari 2023.
"Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal," kata Maqdir dalam konferensi pers di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Lalu, Maqdir mengungkapkan bahwa Bali Tower awalnya tidak mengetahui ada korban dalam kecelakaan tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa kliennya baru mengetahui adanya korban usai keluarga korban menyampaikannya pada 23 Mei 2023 atau lima bulan setelah kejadian.
Baca juga: Bali Towerindo Pertanyakan Tuntutan Keluarga Sultan untuk Minta Maaf: Atas Kesalahan Apa?
Kemudian, Maqdir menyebut pihaknya baru mengetahui adanya masalah pada tiang fiber optik setelah ada keluhan dari pelanggan lantaran koneksi internet tak berfungsi pada 6 Januari 2023.
Usai dicek, Maqdir menyebut pihaknya menemukan kondisi ketika tiang sudah melengkung dan kabel telah terputus.
Di sisi lain, dirinya mengungkapkan kecelakaan yang dialami Sultan justru terjadi pada 5 Januari 2023.
"Saat di lokasi, pihak Bali Tower dikabarkan adanya kecelakaan di sana. Tetapi, kami tak mengetahui korbannya siapa, kronologinya seperti apa, kami tidak tahu karena adanya keterbatasan."
"Tim kami hadir di lokasi kejadian saat itu sekitar pukul 01.00 WIB pada 6 Januari 2023. Dan di sana pada jam segitu kan sedang sepi dan saya tidak tahu apakah masyarakat di sana mengambil foto korban atau bagaimana saya tidak tahu," beber Maqdir.
Kemudian Maqdir mengklaim kliennya telah melakukan perawatan berkala untuk tiang dan kabel di lokasi kecelakaan Sultan.
Sehingga, sambungnya, kecelakaan yang dialami Sultan bukanlah kelalaian perusahaan.
Klaim tersebut disampaikannya berdasarkan hasil investigasi pada Mei 2023 setelah pertemuan antara keluarga Sultan dan Bali Tower.
Pengecekan terhadap kabel dan tiang pun diperkuat dengan dilampirkannya dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2022 bahwa ketinggian tiang dan kabel dalam kondisi normal yaitu di posisi 5,5 meter.
Dengan deretan hal tersebut, Maqdir menegaskan kecelakaan yang dialami oleh Sultan bukan kelalaian perusahaan.
"Jadi ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance berkala utnuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak menggangu lalu lintas," ujar Maqdir.
Sementara terkait kecelakaan yang dialami Sultan, Maqdir mengatakan kejadian bermula saat adanya kendaraan besar yang memiliki volume melebihi tinggi kabel.
Akibatnya membuat kabel dalam kondisi turun dan tiang miring.
"Kita belum ketahui identitas kendarannya dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel."
"Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswa yang Lehernya Terjerat Kabel Optik Desak PT Bali Tower Minta Maaf
Maqdir menyebut Bali Tower tidak mengetahui kondisi tersebut sebelum ada laporan jaringan terputus.
Dirinya mengklaim perusahaan baru mengetahui setelah adanya notifikasi dari sistem pusat Bali Tower pada 6 Januari 2023 dini hari.
"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," jelasnya.
Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan pihaknya enggan untuk menyalahkan siapapun dalam kasus ini.
Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang pengadilan.
"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silahkan kawan-kawan yang menilainya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Maqdir pun turut menyinggung soal permintaan maaf dari Bali Tower kepada keluarga Sultan.
Dirinya menyinggung soal tawaran bantuan dari Bali Tower kepada keluarga Sultan.
Maqdir mengklaim bahwa bantuan tersebut bukan semata soal uang tetapi lebih kepada empati Bali Tower kepada korban.
"Soal permintaan maaf, saya kira ini yang ingin kita lihat secara jernih. Permintaan maaf ini apakah Bali Tower melakukan kesalahan atau karena apa."
"Bicara soal bukti kesalahan, makannya justru pihak Bali Tower datang menawarkan bantuan. Bukan karena ingin menyalahkan siapapun sehingga karena itu merasa dianggap bahwa ini urusan manusia bukan urusan uang tetapi ada empati yang ditunjukkan," tegasnya.
Keluarga Sultan Tuntut Bali Tower Minta Maaf secara Terbuka
Sebelumnya, keluarga Sultan menuntut agar Bali Tower meminta maaf secara terbuka.
Hal ini disampaikan oleh ayah Sultan, Fatih saat berada di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).
"Masalah ini masalah yang kami sendiri yang tidak diharapkan. Jadi kami mau konsultasi dulu untuk mendapatkan pencerahan sebelum kami akan menindaklanjuti berikutnya," ujar Fatih, ayah Sultan, didampingi kuasa hukum dan rekan Universitas Brawijaya di Mapolda Metro Jaya, Rabu dikutip dari Warta Kota.
Sementara itu, Tegar Putu Hena selaku kuasa hukum keluarga Sultan menyatakan pihaknya melaporkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan tujuan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
"Ada juga pelanggaran lalu lintas barang kali. Undang-Undang tentang jalan, perlindungan konsumen," kata Tegar.
"Itu kami akan konstruksikan kami minta bantuan ke teman-teman polisi bantu kami seperti apa dari pihak kepolisian," lanjutnya.
Pihaknya, tutur dia, membuat laporan berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan oleh keluarga.
"Hari ini Bali Tower, karena teledor sehingga menjulur ke bawah, sehingga orang terjerat. Tentu dia harus bertanggungjawab," tutur dia.
Baca juga: Kapolres Tawarkan Sultan Jalani Perawatan di RS Polri, Korban Jeratan Kabel Fiber Optik
Tegar mengatakan, tuntutan pihak keluarga adalah agar perusahaan kabel itu turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Fatih juga sebelumnya menolak uang ganti rugi sejumlah Rp2 miliar dari perusahaan kabel tersebut.
"Minta maaf secara terbuka supaya tidak ada Sultan-Sultan yang lain, karena pengendara sepeda motor di Jakarta banyak, maka akan terjadi lagi," katanya.
Jika sudah meminta maaf, ia menuturkan pihak perusahaan baru dapat membahas soal biaya kompensasi atas insiden itu.
Seperti untuk biaya pengobatan serta perawatan hingga dapat kembali sembuh.
"Lu minta maaf kalau salah, jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam korban dengan sejumlah uang," ucapnya.
"Itu kan bukan cara-cara bertanggungjawab, tapi cara untuk bikin orang diam supaya nilai sahamnya tidak runtuh di bursa efek," lanjut dia.
Kronologi Kabel Fiber Optik Menjuntai Jerat Sultan
Insiden terjeratnya Sultan terjadi pada 5 Januari 2023 saat dirinya mengalami kecelakaan saat berkendara dengan rekan-rekan SMA-nya pada pukul 22.00 WIB.
Saat berkendara, kabel fiber optik itu menjuntai sehingga tersangkut mobil.
Kemudian, kabel tersebut tertarik mobil dan justru memantul ke leher Sultan.
Seketika, Sultan pun tidak sadarkan diri sehingga tulang tenggorokannya terputus.
Bahkan, saluran kerongkongan Sultan juga terputus.
Akibat peristiwa ini, Sultan tidak bisa bicara, makan, dan minum secara normal.
Hal ini berdampak kepada berat badan Sultan yang terus menurun hingga menjadi 46 kilogram saja.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Valentino Verry/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.