Terungkap Shane Lukas Sempat Kirim Pesan ke Pacar Sebelum Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Isinya
Pacar Shane Lukas, Melianti Agustina dihadirkan menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pacar Shane Lukas, Melianti Agustina dihadirkan menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Dalam persidangan tersebut jaksa mengungkap adanya chat antara Shane Lukas dan kekasihnya sebelum Mario Dandy menganiaya David Ozora.
Shane Lukas mengabarkan kekapda keksaihnya saat itu bila dirinya sedang dalam perjalanan menemani Mario Dandy 'Fighting'.
Jaksa membaca teks tersebut antara lain dikirim pada pukul 17.39 WIB.
"Pada tanggal 20 Februari, Shane chat kamu kalau dia mau nemenin Dandy fighting kirim foto dan lokasi," kata Jaksa.
Meli pun tidak mengetahui maksud tersebut.
Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Shane ke Pacar Sebelum Aniaya David Ozora: Temenin Dandy Fighting
"Saya enggak tanya lagi sama dia karena saat itu saya marah," kata Meli.
Saat persidangan Meli banyak menjawab tidak tahu.
Menurut Jaksa banyak pesan percakapan yang telah terhapus dalam ponsel milik Shane tersebut.
Diketahui kejadian penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Saksi Ahli Klaim Aksi Shane Lukas Rekam Penganiayaan Mario ke David Tak Masuk Unsur Turut Serta
Jaksa pun menanyakan kepada Meli apakah dalam hubungan pertemanan antara Shane dan Mario ada satu orang yang suka memerintah.
"Misalnya Shane disuruh lalu Shane nurut," tanya Jaksa.
"Gak ada," ujar Meli.
"Jadi pertemanan biasa saja," tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Meli mengangguk.
Sebagai informasi, dalam perkara penganaiayaan, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara temannya, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.