Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin

Alex menganggap laporan MAKI bukan suatu hal yang patut ditanggapi. Bahkan Alex berani menyebut laporan MAKI tidak bermutu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

"Namun Alex Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," kata Kurniawan. 

Kurniawan menambahkan, pimpinan KPK lainnya harus ikut bertanggungjawab atas penyampaian penetapan tersangka yang dilakukan Alex.

Sebab, pimpinan KPK lainnya dinilai mengetahui materi konferensi pers yang akan disampaikan oleh Alex.

"Pimpinan KPK ikut tanggung renteng kolektif kolegial atas dugaan pelanggaran kode etik Alex Marwata dalam melakukan penetapan tersangka Henri Alfiandi secara tidak sah."

"Pimpinan KPK seharusnya dan semestinya diduga telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers yang isinya mengumumkan penetapan tersangka Henri Alfiandi," katanya.

Atas dasar itu, MAKI menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Keputusan mengumumkan Henri itu menjadi persoalan karena pihak militer menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.

Alex mengakui, dalam sprindik yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI. 

Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.

“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi, red),” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alex menuturkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.


Karena alat bukti sudah cukup, KPK menganggap secara substansi Kabasarnas dan anak buahnya layak menjadi tersangka.

Namun demikian, kata Alex, pihaknya tetap memahami bahwa secara administrasi Puspom TNI lah yang berwenang menerbitkan sprindik penetapan tersangka Kabasarnas dan Afri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas