VIDEO Dilaporkan ke Dewas KPK, Alexander Marwata: Tidak Bermutu, Emang Gue Pikirin
Alex menganggap laporan MAKI bukan suatu hal yang patut ditanggapi. Bahkan Alex berani menyebut laporan MAKI tidak bermutu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” kata Alex.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Sementara itu, Henri menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.
Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur.
Pada Jumat (28/7/2023), pihak Puspom TNI menyatakan keberatan atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan, pihak yang berwenang menetapkan tersangka dari pihak militer adalah penyidik militer.
Meski demikian, ia menyatakan akan melakukan penyidikan terbuka. Namun, penyidikan baru dimulai. Kepala Basarnas dan anak buahnya belum menyandang status tersangka.