18 Tokoh Dapat Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ada Saldi Isra hingga Presiden FIFA
Berikut 18 tokoh yang mendapat gelar kehormatan dari Presiden Jokow, dianggap sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan berbagai inovasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut mengatakan, ada sejumlah kategori gelar kehormatan yang diberikan.
Secara umum, gelar kehormatan diberikan untuk para tokoh yang sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan berbagai inovasi untuk masyarakat.
"Penganuagerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi," ungkap Mahfud MD, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama DGTK pada Kamis (3/8/2023).
Selain Mahfud MD, ada juga Kepala Staf Presiden Moeldoko, Meutia Hatta, dan Anhar Gonggong sebagai anggota yang ikut dalam rapat antara DGTK dengan Presiden.
Baca juga: Jokowi Heran dengan Penemuan Aneh Soal Batu Bata Energi hingga Jam Tangan Tenaga Keringat
Berikut nama-nama yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:
Bintang Mahaputera Utama
1. Wakil Ketua Mahlamah Konstitusi (MK), Saldi Isra
2. Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
3. Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Bintang Mahaputera Pratama
4. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar
Bintang Jasa Utama
5. Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
6. Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
7. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
8. Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
9. Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Bintang Budaya Paramadharma
10. Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
11. Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo
Bintang Jasa Pratama
12. Duta Besar, Wakil Staff RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo
13. Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi
14. Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian
Bintang Republik Indonesia Adipradana
15. Iriana Jokowi
Bintang Mahaputera Adipradana
16. Wury Estu Handayani
Bintang Budaya
17. Wishnutama
18. Presiden FIFA Gianni Infantino
Mahfud MD mengatakan, untuk gelar kehormatan bagi Presiden FIFA Gianni Ifantio akan diberikan saat pertandingan sepak bola dunia pada November mendatang.
"Tetapi yang Ketua FIFA ini nanti akan diserahkan pada saar pertandingan sepak bola dunia di bulan November," ungkapnya.
Dikatakan Mahfud MD, alasan Presiden Jokowi memberikan gelar kehormatan pada Gianni karena jasa-jasanya atas persebakpolaan di Indonesia.
Awalnya, gelar kehormatan tersebut diusulkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Kemudian, karena dinilai memenuhi syarat, akhirnya pemerintah sepakat untuk memberikan gelar kehormatan tersebut.
"Sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yg instan. Apa yang diberikan, apa yg dilakukan," tutur Mahfud, dilansir Kompas.com.
Beberapa Nama Ditunda Gelar Tanda Jasa dan Kehormatannya
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut beberapa nama diputuskan untuk ditunda gelar tanda jasa dan kehormatannya. Penundaan tersebut karena belum memenuhi persyaratan.
Mahfud MD pun menyebutkan, di antaranya ada tujuh orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Misalnya ada 7 (tujuh) orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya."
"Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya Pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK (Mahkamah Konstitusi)."
"Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," pungkas Mahfud, dikutip dari YouTube Kompas TV.
(Tribunnws.com/Rifqah) (Kompas.com/Dian Erika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.