Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Empat Pelapor Rocky Gerung ke Polisi, Presiden Jokowi Pilih Fokus Kerja

Sejumlah pihak membuat laporan polisi buntut pernyataan yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Empat Pelapor Rocky Gerung ke Polisi, Presiden Jokowi Pilih Fokus Kerja
ist
Rocky Gerung (kiri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Sejumlah pihak membuat laporan polisi buntut pernyataan yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut viralnya pernyataan yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, membuat sejumlah pihak membuat laporan polisi.

Berdasarkan catatan ada empat pihak yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Meskipun begitu, Presiden Jokowi tak ingin memperbesar ujaran yang dilontarkan Rocky Gerung.

Ia pun tak berniat melaporkan Rocky Gerung dan memilih fokus bekerja.

"Itu hal hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Pengamat: Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Masih Standar Oposisi: Indonesia Kini Demokrasi Liberal

Berikut daftar pihak yang melaporkan Rocky Gerung yang dihimpun Tribunnews.com:

Berita Rekomendasi

Laporan pertama, datang dari Relawan Indonesia Bersatu.

Mereka melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Ahli Hukum Pidana soal Kasus Rocky Gerung

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua datang dari eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas