Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aneka Keganjilan Pesantren Al Zaytun Menurut Fahri Hamzah, Staf Tegang, Hanya Panji Gumilang Senyum

Fahri Hamzah melihat pondok dengan bangunan megah dan luas namun para santri dan guru yang tegang wajahnya saat Fahri bertemu mereka.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aneka Keganjilan Pesantren Al Zaytun Menurut Fahri Hamzah, Staf Tegang, Hanya Panji Gumilang Senyum
al-zaytun.sch.id
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, difoto dari udara. 

Sujud Syukur Santri

Pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, sejumlah pihak dari perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Centre Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu.

Acara itu digelar seusai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca juga: Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil Sebut Ada Kurikulum dan Tenaga Pengajar Baru

Pada Rabu (2/8/2023), sebanyak lima orang koordinator ASRI mendatangi Islamic Center Indramayu kemudian di tempat itu mereka langsung melakukan sujud syukur secara bersama-sama.

Dilansir dari Kompas TV mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Panji Gumilang.

Panji Gumilang yang saat ini telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Djuhandani membeberkan alasan penahanan tersebut lantaran Panji memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Selain itu, dia juga menyebut Panji tidak kooperatif.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan alasan penahanan tersebut lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti. "Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Ist)

Pihaknya akan mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama. Dia juga menegaskan tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap dia.

AJukan Penangguhan Penahanan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas