Ditanya Kapan Periksa Rocky Gerung soal Dugaan Penghinaan ke Jokowi, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih belum mengagendakan pemeriksaan pengamat politik, Rocky Gerung buntut viralnya pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan dugaan penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Presiden Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
"Belum dijadwalkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Ade menuturkan pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Dia menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.
Berita Rekomendasi"Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ucapnya.
Laporan Polisi Lebih dari Satu
Diketahui, buntut ucapannya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, Rocky Gerung dilaporkan sampai 3 laporan ke polisi.
Laporan pertama datang dari Relawan Indonesia Bersatu. Mereka resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua datang dari Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut video pernyataannya Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.