Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor Basarnas, KPK Sita Dokumen Terkait Penyuap Henri Alfiandi

Dari giat geledah yang berlangsung pada hari ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang terkait perkara dugaan suap pengadaan barang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Geledah Kantor Basarnas, KPK Sita Dokumen Terkait Penyuap Henri Alfiandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait perkembangan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan ditahan KPK setelah menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik gabungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Dari giat geledah yang berlangsung pada hari ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti dokumen yang terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Ali mengatakan tim penyidik KPK kemudian menyita alat bukti dimaksud untuk keperluan pemenuhan berkas para tersangka terduga penyuap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dengan Koorsminnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Adapun tiga tersangka pemberi suap dimaksud antara lain, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

"Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk," kata Ali.

"Ke depannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap di Basarnas

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan Firli dengan Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi. 

"Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation, antara KPK dan Puspom TNI," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

KPK berharap joint investigation dapat membongkar tuntas kasus dugaan suap di Basarnas sesuai kewenangan KPK dan Puspom TNI

Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum menangani kasus ini, yakni Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Dia menjelaskan KPK dan TNI akan mendiskusikan lebih lanjut soal teknis joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di Basarnas

Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah soal pembaruan MoU atau kerja sama mengenai penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota TNI.

Baca juga: Puspom TNI Periksa 3 Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi di KPK

"Sekalipun teman-teman juga tahu bahwa apa yang KPK kerjakan ini kan di institusi Basarnas. Artinya kita tahu Basarnas itu kan di bawah Kementerian Perhubungan, artinya bukan institusi militer," ujar Ali.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023, total KPK menetapkan lima tersangka.

Tiga tersangka berperan sebagai pemberi suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sementara pihak penerima suap ialah Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). 

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas