Korupsi Kabasarnas, Oditur Militer Ajukan 21 Saksi dan 118 Bukti Transfer Dana Komando ke Anak Istri
Pertama, tiga lembar screenshot whatsapp antara terdakwa dengan saudara Roni Aidil dan chating Signal dari Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Henri saat
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer mengajukan 21 saksi hingga 118 bukti transfer dana komando ke anak Istri untuk memperkuat dakwaan kasus dugaan penerimaan suap mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Hal itu disampaikan oditur militer dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dari total 21 saksi tersebut, tiga di antaranya adalah terdakwa dari pihak swasta yang telah berproses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sedangkan satu di antara saksi yang diajukan Oditur Militer adalah terdakwa dari pihak militer yang sebelumnya menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Oditur militer Letjen TNI Eko Prasetyo dalam surat dakwaan yang dibacakannya mengatakan selain itu juga mengajukan sejumlah bukti untuk dihadirkan ke persidangan.
Pertama, tiga lembar screenshot whatsapp antara terdakwa dengan saudara Roni Aidil dan chating Signal dari Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Henri saat minta izin dan melaporkan rencana pengambilan Dana Komando dari Marilya di BRI Mabesal Cilangkap sebelum ditangkap KPK.
"Kedua, 118 bukti transfer Dako ke berbagai rekening antara lain rekening tersangka, rekening istri tersangka, rekening anak tersangka, serta beberapa rekening lainnya," kata Eko.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 M
Ketiga, lajut dia, 29 catatan dokumen rekapitulasi bukti penerimaan dana komando yang ditandatangani oleh tersangka dan Letkol Afri Budi Cahyanto sejak Juli 2021 sampai Juli 2023.
Keempat, satu bundle hard copy penerimaan dana komando yang diterima oleh Letkol Afri Budi Cahyanto dari para vendor dengan indeks 10 persen sampai dengan 25 persen.
Kelima, 2 lembar bukti setoran Bank. Keenam, 1 lembar bukti setoran Bank.
Ketujuh, 1 lembar foto lokasi tanah di Bojong Gede.
Selain itu, Oditur juga mengajukan bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1,3 miliar untuk dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Potret Mewahnya Rumah Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi, Ada Salon hingga Ruang Karaoke