Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ambil Keputusan Ajukan Eksepsi Dalam Waktu Kurang Dari 20 Detik
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oditur militer terkait korupsi di lingkungan Basarnas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi tegak berdiri mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024).
Hakim Ketua Letjen TNI Adeng kemudian mempersilakan Henri duduk di sela-sela pembacaan surat dakwaan.
Henri kemudian duduk dan lanjut menyimak dakwaan yang dibacakan.
Usai surat dakwaan rampung dibacakan, Hakim Hakim Ketua Letjen TNI Adeng meminta Henri berdiri dan bertanya.
"Apakah saudara mengerti?" tanya Adeng di ruang sidang.
"Mengerti," jawab Henri.
Baca juga: Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis Rata-rata Dua Tahun Penjara
"Kalau terdakwa mengerti atas surat dakwaan tersebut apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Adeng.
"Siap. Mengajukan," jawab Henri mantap.
"Karena terdakwa sudah didampingi penasehat hukum, silakan berkonsultasi dulu dengan penasehst hukum saudara. Silakan," kata Adeng.
Tercatat setelah selama 19 detik berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya yang terdiri dari personel Babinkum TNI dan pengacara sipil, Henri mantap menyatakan akan mengajukan eksepsi.
"Siap, kami mengajukan (eksepsi) pada tanggal 22 April," kata Henri mantap.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ungkap Penggunaan Uang Belanja Modal Basarnas untuk Dana Komando
"Kalau akan mengajukan ekesepsi kita akan menentukan waktu yang diberikan kepada penasehat hukum untuk menyusun dan menyampaikannya, kapan kira-kira begitu ya," jawab Adeng.
"Jadi karena minggu ini mungkin minggu terakhir kita akan melaksanakan dinas sebelum cuti bersama Idulfitri ya. Maka kita agendakan pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa. Dari penasehat hukum mengajukan usul 22 April ya. Dari Oditur apakah ada tanggapan terkait dengan waktu?" Lanjut Adeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.