Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap di MA, KPK Eksekusi Terpidana Heryanto Tanaka Dkk ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi 2 terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA ke Lapas Sukamiskin, Bandung, mereka yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Suap di MA, KPK Eksekusi Terpidana Heryanto Tanaka Dkk ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penahanan pihak swasta yakni Heryanto Tanaka (HT) sebagai penyuap Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). KPK mengeksekusi 2 terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA ke Lapas Sukamiskin, Bandung, mereka yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma S. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023).

Dua koruptor dimaksud ialah dua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Bandung, terpidana Heryanto Tanaka menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp750 juta. 

Sementara terpidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar denda Rp750 juta.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma terbukti menyuap beberapa hakim agung sebesar 310 ribu dolar Singapura. 

Heryanto terbukti menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Berita Rekomendasi

Sementara Ivan hanya disebut terlibat menyuap Sudrajad Dimyati.

KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023).
KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). (Dokumentasi KPK)

Mereka terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sudah menjerat 16 orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian, Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi (WH) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas