Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Hilangkan Jalur Zigzag dan Angka 8 Praktek SIM, Warga: Sekarang Lintasannya Lebih Lebar 

Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korlantas Hilangkan Jalur Zigzag dan Angka 8 Praktek SIM, Warga: Sekarang Lintasannya Lebih Lebar 
Fahmi Ramadhan
Bernardus Foe Simbolon (31) saat menjajal jalur baru pengganti jalur angka 8 dan zigzag yang nantinya akan dijadikan pembuatan SIM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia.

Adapun dalam kebijakan ini Korlantas Polri tidak lagi menerapkan pola angka 8 dan zigzag melainkan menggunakan pola huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek pembuatan SIM.

Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi salah satu lokasi yang menggunakan kebijakan baru tersebut.

Bernardus Foe Simbolon (31) warga asal Depok, Jawa Barat yang berkesempatan mencoba jalur baru tersebut menyebut bahwa jalur yang kini ada dianggapnya lebih mudah.

"Kalau yang lama itu kebanyakan kelok-keloknya, karena kan angka 8 muter gitu loh, jadi agak mustahil gak napak ke bawah. Kalau yang ini masih mungkin untuk kita gak napak," jelas Foe ketika ditemui di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).

Menurut Foe, jalur yang ada saat ini juga dianggap memiliki tingkat kelebaran yang lebih memadai ketimbang jalur sebelumnya.

Dirinya beranggapan, bahwa jalur angka 8 yang dulu dipakai memiliki lebar yang cukup sempit dan menyulitkan ketika dirinya bermanuver menggunakan sepeda motor.

Berita Rekomendasi

"Karena jarak lintasannya juga lebar, kalau dulu kan kecil dan agak ribet karena bentuknya angka 8," ujarnya.

Selain itu menurut Foe, jalur yang ada saat ini juga cukup menggambarkan jalur sebenarnya yang ada di jalan raya.

Hal itu terlihat dari kebijakan-kebijakan baru seperti terdapat rambu-rambu pemberitahuan yellow box yang menurutnya hal itu memang kerap ada di area lampu merah.

"Mempresentasikan jalan raya, seperti belokannya ada rambu berhenti, terus ada yellow box dan memang ada di setiap lampu merah tuh. Baru tau juga ternyata gak boleh berhenti di dalam yellow box," jelasnya.

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan itu diubah lantaran adanya masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktek pembuatan SIM sangat sulit sebelumnya.

Di sisi lain, Firman menyebut meskipun dalam ujian ini akan dipermudah, namun nantinya tetap tidak mengesampingkan keselamatan dalam mengemudi.

"Sekarang ini kita rangkai sedemikian rupa seperti masyarakat kalau berjalan di jalan raya sekaligus kita memasukkan sisi Edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas