Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Tandatangani Langsung Surat Penahanan Eks Kepala Basarnas
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menandatangi sendiri surat penahanan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku menandatangi sendiri surat penahanan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Basarnas.
Yudo menjelaskan proses hukum kasus tersebut ada di tahap penyidikan oleh Puspom TNI.
Baca juga: Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI, Firli Bahuri: OTT KPK Sesuai Prosedur
Selain itu, Yudo juga mengatakan telah mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait koordinasi dalam proses hukum kasus tersebut.
"Sudah saya tandatangani untuk ditahan, masuk tahanan. Karena Ankumnya (atasan yang berhak menghukum) kalau Pati (Perwira Tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (4/8/2023).
"Tentunya seperti yang disampaikan oleh presiden waktu itu, koordinasi, koordinasi, dan koordinasi. Tentunya kita sebagai penyidik, Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK," sambung dia.
Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung ketika konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung Agung.
Baca juga: Kasus Suap Jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Basarnas Lain
Keduanya tersangka diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.