Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pecat Bripda IG, Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG dijatuhi sanksi pemecatan karena terlibat kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Pecat Bripda IG, Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripka IG dijatuhi sanksi pemecatan karena terlibat kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.

Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.

"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).

Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.

Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.

Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.

Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas