Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Kolase foto Tribunnews
Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain di kasus tersebut. 

Termasuk kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Jumat (4/8/2023) kemarin juga termasuk dalam upaya pendalaman pihak-pihak yang terlibat. 

"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani seperti dikutip, Sabtu (5/8/2023). 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan hasil penggeledahan tersebut nantinya juga akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan termasuk unsur pidana lainnya.

"Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan penyelidikan kembali apakah ada juga pidana pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya. 

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas