Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Keluarga Korban, Sebut Siap Jalani Hukuman
Pelaku pembunuhan terhadap junior di UI menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, siap terima hukuman dengan kooperatif.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - AAB (23), pelaku pembunuhan terhadap juniornya berinisial MNZ yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan AAB ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.
Permintaan maaf tersebut disampaikan AAB dalam konferensi pers di Polres Depok pada Sabtu, (5/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pelaku terlihat tertunduk saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata AAB.
"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," lanjutnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Batal Jual Barang Milik Juniornya karena Selalu Mimpi Korban akan Balik Membunuhnya
AAB pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya.
"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.
Selain itu, AAB juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.
Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.
Baik pelaku dan korban telah mengenal lama. Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Motif Pembunuhan