Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Sempat Beli Kapur Barus untuk Hilangkan Bau Amis Darah

Mahasiswa UI yang membunuh juniornya sempat berupaya menghilangkan jejak pembunuhan dengan membeli kapur barus untuk hilangkan bau amis darah.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Sempat Beli Kapur Barus untuk Hilangkan Bau Amis Darah
Kolase Tribunnews
AAB, mahasiswa jurusan Sastra Rusia Universitas Indonesia pelaku pembunhan terhadap MNZ, adik kelasnya di kampus, saat digelandang polisi Jumat pagi tadi, 4 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Dari kamar kos AAB di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok, polisi menemukan bungkusan mayat NMZ dalam plastik warna hitam di kolong kasur - 

"Nah Rp 15 juta itu saya utang ke teman saya sama pinjol (pinjaman online)," timpalnya.

Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf

AAB menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Permintaan maaf tersebut disampaikan AAB dalam konferensi pers di Polres Depok pada Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pelaku terlihat tertunduk saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata AAB.

"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," lanjutnya.

Baca juga: Orangtua Histeris Ketika Jenazah Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya Tiba di Rumah Duka

BERITA REKOMENDASI

AAB pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya. 

"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.

Selain itu, AAB juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.

Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.

Baik pelaku dan korban telah mengenal lama.


Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas