Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM, Berbentuk Huruf S dan Ukuran Lintasan Diperlebar 2,5 Kali Kendaraan
Berikut rincian perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM yang tak lagi menggunakan sirkuit Zig-Zag dan slalom.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi menggunakan sirkuit Zig-Zag dan slalom.
Kini, sirkuit uji SIM membentuk huruf S, bahkan sirkuit juga lebih lebar dari yang sebelumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023).
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Latif dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
Lantas apa saja aturan baru yang ada dalam uji pembuatan SIM?
Baca juga: Korlantas Akan Siapkan Tempat Latihan Ujian Praktik Pembuatan SIM di Mal hingga Sekolah Mengemudi
Berikut rincian perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM yang mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023).
Materi Ujian Praktik Pembuatan SIM
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes;
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
3. Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan;
4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;
5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan jarak antar patok menjadi 3 meter;
6. Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter;
7. Untuk uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai untuk Pembuatan SIM