Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM, Berbentuk Huruf S dan Ukuran Lintasan Diperlebar 2,5 Kali Kendaraan

Berikut rincian perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM yang tak lagi menggunakan sirkuit Zig-Zag dan slalom.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM, Berbentuk Huruf S dan Ukuran Lintasan Diperlebar 2,5 Kali Kendaraan
ist
Mulai hari ini Jumat (4/8/2023) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Skema yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S dan tidak ada skema zig zag 

Cara Pembuatan SIM Online

Dilansir digitalkorlantas.id, pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dengan menggunakan layanan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Proses pendaftaran SIM pun tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi tersebut.

SIM lalu akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Baca juga: Emak-Emak di Gresik Ngamuk Anak Gagal Ujian Praktik SIM 13 Kali, Korlantas Polri Tanggapi Begini

Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Online
Logo aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan secara online

Cara pendaftaran SIM Baru secara online

1. Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Berita Rekomendasi

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca juga: Korlantas Hilangkan Jalur Zigzag dan Angka 8 Praktek SIM, Warga: Sekarang Lintasannya Lebih Lebar 

Cara pendaftaran Perpanjangan SIM secara online

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas