Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM, Berbentuk Huruf S dan Ukuran Lintasan Diperlebar 2,5 Kali Kendaraan

Berikut rincian perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM yang tak lagi menggunakan sirkuit Zig-Zag dan slalom.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Sirkuit Baru Ujian Praktik SIM, Berbentuk Huruf S dan Ukuran Lintasan Diperlebar 2,5 Kali Kendaraan
ist
Mulai hari ini Jumat (4/8/2023) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Skema yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S dan tidak ada skema zig zag 

TRIBUNNEWS.COM - Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi menggunakan sirkuit Zig-Zag dan slalom.

Kini, sirkuit uji SIM membentuk huruf S, bahkan sirkuit juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023).

“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Latif dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).

Lantas apa saja aturan baru yang ada dalam uji pembuatan SIM?

Baca juga: Korlantas Akan Siapkan Tempat Latihan Ujian Praktik Pembuatan SIM di Mal hingga Sekolah Mengemudi

Berikut rincian perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM yang mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/2023).

Materi Ujian Praktik Pembuatan SIM

Berita Rekomendasi

1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes;

2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;

3. Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan;

4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;

5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan jarak antar patok menjadi 3 meter;

6. Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter;

7. Untuk uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.

Mulai hari ini Jumat (4/8/2023) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Skema yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S dan tidak ada skema zig zag
Mulai hari ini Jumat (4/8/2023) Polri resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Skema yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S dan tidak ada skema zig zag (ist)

Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai untuk Pembuatan SIM

Cara Pembuatan SIM Online

Dilansir digitalkorlantas.id, pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dengan menggunakan layanan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Proses pendaftaran SIM pun tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui aplikasi tersebut.

SIM lalu akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Baca juga: Emak-Emak di Gresik Ngamuk Anak Gagal Ujian Praktik SIM 13 Kali, Korlantas Polri Tanggapi Begini

Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Online
Logo aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan secara online

Cara pendaftaran SIM Baru secara online

1. Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca juga: Korlantas Hilangkan Jalur Zigzag dan Angka 8 Praktek SIM, Warga: Sekarang Lintasannya Lebih Lebar 

Cara pendaftaran Perpanjangan SIM secara online

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas