Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Laporan Terhadap Rocky Gerung Tak Bakal Diproses, Kenapa ?
Susno Duadji menyebutkan laporan terhadap Rocky Gerung dalam kasus penghinaan Presiden Jokowi tidak bakal bisa diproses, kenapa ?
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji ikut angkat bicara soal Rocky Gerung dengan kontroversinya.
Susno Duadji menyebutkan laporan terhadap Rocky Gerung dalam kasus penghinaan Presiden Jokowi tidak bakal bisa diproses.
Diketahui, Rocky Gerung sempat melontarkan kata-kata "Bajin***" dan "To***" yang ditujukan kepada Presiden Jokowi saat orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Akibatnya, Rocky Gerung sempat mengundang amarah dari berbagai pihak yang membuatnya dilaporkan ke kepolisian.
Dilansir dari Podcast pribadi Susno Duadji, ia menilai kasus Rocky Gerung tersebut tidak ada hukumnya sehingga tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Negara Indonesia ya negara hukum kita semuanya harus menghormati hukum, mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Dan ingat, ada azas hukum yang mengatakan sesuatu perbuatan yang bisa dihukum adalah harus ada peraturan terlebih dahulu daripada undang-undang itu."
"Tidak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau tidak ada aturannya. Mari kita lihat Rocky Gerung, beliau menghina pribadi atau jabatan Presiden. Jelas dia katakan saya tidak menghina pribadi Jokowi, saya tidak protes Jokowi, saya tidak segala macam kepada Jokowi pribadi. Yang dia lakukan adalah terhadap Jokowi selaku Presiden. Nah jelas, jabatan," tutur Susno Duadji.
Susno Duadji juga menyatakan bahwa hukum yang bisa dipakai untuk menangkap Rocky Gerung sudah tidak ada di undang-undang negara Indonesia.
"Pertanyaannya bisa nggak diproses? Mari kita lihat, akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat atau apalah namanya sejenis itu kepada Presiden Republik Indonesia, gak ada aturannya."
"Dulu ada, masuk pasal 300 sekian, sekarang gak ada. Pasal itu udah dicabut oleh MK. Mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya, jadi jelas tidak bisa, gugur itu," lanjut Susno Duadji.
Lebih lanjut lagi, Susno Duadji menyatakan perspektif lain apabila kasus Rocky Gerung dianggap penghinaan kepada pribadi Persiden Jokowi.
"Delik itu adalah delik aduan, harus pak Jokowi sendiri yang mengadu, bukan delik laporan. Yang ngadu gaboleh orang lain."
"Dan Jokowi sudah jelas mengatakan, ah itu masalah kecil lah nggak saya urusi yang penting saya kerja, nah itu sudah selesai," tambah Susno Duadji.
Baca juga: PDIP Bantah Sengaja Adang Rocky Gerung di Yogyakarta
Di lain pihak, Rocky Gerung juga mendapat persekusi di berbagai daerah seusai pernyataannya kepada Presiden Jokowi tersebut.