Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polri Bantah
Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga penahanan Panji Gumilang ada kriminalisasi dan politisasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyebut penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai ada kriminalisasi dan politisasi hingga akan melakukan upaya praperadilan.
"Tujuannya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi dan politisasi ini terjadi dalam perkara ini (penahanan Panji Gumilang)," ungkap Effendi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (5/8/2023).
"Segala upaya hukum yang memang itu diatur menurut hukum, kita akan lakukan. Ya kalau memang itu (praperadilan) kita perlukan, nanti akan kita tempuh," sambungnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bareskrim Polri pun membantahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," kata Djuhandan, Sabtu (5/8/2023).
Dikatakan Djuhandani, dalam suatu perkara, penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bareskrim Bicara soal Kemungkinan Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Djuhandani pun memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Sama dengan upaya paksa itukan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah."
"Ini sesuai UUD ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," pungkasnya.
Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Selain itu, Polri juga menggeledah Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menggeledah Ponpes Al-Zaytun, perkantoran, dan tempat tinggal keluarga besar Panji Gumilang selama enam jam.
Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Bareskrim Polri bersama Tim Inafis dan Polda Jawa Barat sudah menyita barang bukti video, foto, dan akun milik Ponpes Al-Zaytun.
Seluruh bukti akan dipakai Penyidik untuk mendalami kasus Panji Gumilang.
Menurut Djuhandhani, bukti-bukti yang didapat membuka peluang munculnya tersangka baru di kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani seperti dikutip, Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi, pada prinsipnya, sampai saat ini perkembangan, kita sudah melaksanakan penggeledahan," imbuhnya.
Kemudian, dikatakan Djuhandani, setelah penggeledahan tersebut, hasilnya akan dianalisa kembali untuk mengetahui apakah ada pidana lain yang dilakukan.
Baca juga: Dukung Penyelesaian Jalur Hukum, DPR Lelah Prahara Polemik Panji Gumilang Berkepanjangan
"Setelah penggeledehan, tentu nanti hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah mungkin ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.
"Apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Ini adalah bagian dari upaya-upaya penyidik," sambung Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.
Polemik Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.