Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polri Bantah

Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga penahanan Panji Gumilang ada kriminalisasi dan politisasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polri Bantah
Kompas/Rahel
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi - Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga penahanan Panji Gumilang ada kriminalisasi dan politisasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyebut penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dinilai ada kriminalisasi dan politisasi hingga akan melakukan upaya praperadilan.

"Tujuannya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi dan politisasi ini terjadi dalam perkara ini (penahanan Panji Gumilang)," ungkap Effendi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (5/8/2023).

"Segala upaya hukum yang memang itu diatur menurut hukum, kita akan lakukan. Ya kalau memang itu (praperadilan) kita perlukan, nanti akan kita tempuh," sambungnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Bareskrim Polri pun membantahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," kata Djuhandan, Sabtu (5/8/2023).

Dikatakan Djuhandani, dalam suatu perkara, penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bareskrim Bicara soal Kemungkinan Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Berita Rekomendasi

Djuhandani pun memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

"Sama dengan upaya paksa itukan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah."

"Ini sesuai UUD ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," pungkasnya. 

Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam dan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.

Selain itu, Polri juga menggeledah Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menggeledah Ponpes Al-Zaytun, perkantoran, dan tempat tinggal keluarga besar Panji Gumilang selama enam jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas