Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polri Bantah
Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga penahanan Panji Gumilang ada kriminalisasi dan politisasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Bareskrim Polri bersama Tim Inafis dan Polda Jawa Barat sudah menyita barang bukti video, foto, dan akun milik Ponpes Al-Zaytun.
Seluruh bukti akan dipakai Penyidik untuk mendalami kasus Panji Gumilang.
Menurut Djuhandhani, bukti-bukti yang didapat membuka peluang munculnya tersangka baru di kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani seperti dikutip, Sabtu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi, pada prinsipnya, sampai saat ini perkembangan, kita sudah melaksanakan penggeledahan," imbuhnya.
Kemudian, dikatakan Djuhandani, setelah penggeledahan tersebut, hasilnya akan dianalisa kembali untuk mengetahui apakah ada pidana lain yang dilakukan.
Baca juga: Dukung Penyelesaian Jalur Hukum, DPR Lelah Prahara Polemik Panji Gumilang Berkepanjangan
"Setelah penggeledehan, tentu nanti hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah mungkin ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.
"Apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Ini adalah bagian dari upaya-upaya penyidik," sambung Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.