Lowongan Kerja KAI Properti Posisi Staf Legal, Berikut Syarat Daftarnya
PT KA Properti Manajemen (KAI Properti) membuka lowongan kerja terbaru pada Agustus 2023 untuk Lulusan S1, ini syaratnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - PT KA Properti Manajemen (KAI Properti) membuka lowongan kerja terbaru pada Agustus 2023 untuk Lulusan S1.
Lowongan kerja KAI Properti ini dibuka untuk posisi Staf Legal.
Posisi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja KAI Properti tersebut dapat diisi oleh lulusan baru (fresh graduate) atau yang sudah berpengalaman kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Lowongan Kerja Garuda Indonesia Posisi Management Development Program, Simak Syaratnya
Seluruh proses pendaftaran lowongan kerja KAI Properti dilakukan secara online melalui laman https://kapm.co.id/.
KAI Properti tidak memungut biaya apapun dari proses rekrutmen yang dilakukan.
Adapun sejumlah persyaratan untuk daftar lowongan kerja KAI Properti sebagai berikut:
Syarat Daftar Lowongan Kerja KAI Properti (Staf Legal)
1. Memiliki Ijazah S1 Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3.50 dan Akreditasi Jurusan pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Nasional;
2. Menguasai hukum koorporasi dan transaksi bisnis;
3. Memahami proses litigasi;
4. Mampu melakukan analisis dan penalaran hukum;
5. Memiliki sertifikat TOEFL iBT dengan skor minimal 500 atau sertifikat EILTS 6.0; dan
6. Diutamakan Lulus Ujian Profesi Advokat atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo dan Cara Daftarnya, Posisi Human Resource Information System Specialist
Kriteria Umum
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berkelakuan baik;
3. Tidak terlibat narkoba dan psikotropika;
4. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Tidak pernah diberhentikan di Perusahaan atau Institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin; dan
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Perusahaan.
Deskripsi Pekerjaan
1. Melakukan penyusunan dokumen kepatuhan Perusahaan;
2. Melakukan penyusunan kontrak bisnis;
3. Melakukan penyusunan Legal Opinion dan Legal Due Diligence;
4. Melakukan penyusunan produk hukum; dan
5. Melakukan penyusunan perkara baik secara litigasi atau non litigasi.
(Tribunnews.com/Latifah)