Alasan Sopir Lukas Enembe Sempat Tolak jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Anda Takut Dipecat?
Alasan sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
![Alasan Sopir Lukas Enembe Sempat Tolak jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Anda Takut Dipecat?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-non-aktif-papua-lukas-enembe-123798.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sopir pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ketika di Jakarta, Basuki Rakmat Suminta alias Abbas sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sebelumnya, Abbas dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya untuk menjadi saksi dalam sidang perkara yang menjerat Lukas Enembe pada Senin (7/8/2023).
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh pun menanyakan mengenai kesediaan Abbas sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Apakah Anda saudara Basuki Rahmat Suminta tetap menjadi saksi karena hubungannya pekerjaannya dengan terdakwa atau mengundurkan diri sebagai saksi," tanya hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (7/8/2023).
Menjawab pertanyaan hakim tersebut, Abbas menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai saksi.
"Mengundurkan diri sebagai saksi," jawab Abbas.
Ketika ditanya mengenai alasannya mengundurkan diri sebagai saksi, Abbas menyampaikan karena dirinya masih digaji setiap bulan dan Lukas Enembe masih menganggap dirinya sebagai keluarga.
Baca juga: Dekat Dengan Kontraktor, Lukas Enembe Dapat Fee untuk Berobat Hingga Judi di Singapura
"Alasannya apa?" tanya hakim.
"Alasannya, beliau (Lukas Enembe) masih menggaji saya setiap bulannya. Beliau masih menganggap saya sebagai keluarga," jawab Basuki.
"Anda takut dipecat," tanya hakim.
"Tidak Pak," jawab Basuki.
Hakim Tetap Minta Abbas jadi Saksi
![Hakim tolak sopir Lukas Enembe mengundurkan diri jadi saksi](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-tolak-sopir-lukas-enembe-mengundurkan-diri-jadi-saksi.jpg)
Hakim mengungkapkan, secara psikologis, Abbas tidak ada masalah.
"Secara Psikologis tidak apa-apa sebetulnya, yang penting saudara berkata jujur saja, kan yang ditanyakan kepada saudara hal-hal yang saudara diketahui."
"Alasan apa saudara mengundurkan diri. Sementara saudara sudah diperiksa sebagai saksi," kata hakim.
Atas hal itu majelis hakim tetap meminta Basuki tetap bersaksi di persidangan.
"Kewajiban saudara untuk berikan keterangan silahkan saudara maju, keberatan saudara dicatat sebagai keberatan di persidangan," kata hakim.
"Silahkan maju saksi berdua (Untuk disumpah)," minta hakim.
Lukas Enembe Tak Keberatan Sopirnya jadi Saksi
![Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe - Alasan sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-nonaktif-papua-lukas-enembe-_ok.jpg)
Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa mengaku tidak keberatan sopir pribadinya menjadi saksi di persidangan.
"Menurut terdakwa tidak keberatan," ujar penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Majelis Hakim pun kemudian membujuk Abbas agar bersaksi di persidangan.
Selain itu, hakim mengingatkan mengenai konsekuensi jika saksi tak memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur untuk membuka kasus ini."
"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan," tegas Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Keterangan Saksi: Saya Gubernur Papua Tidak Pernah Main Judi
Sebagai informasi, kesaksian Abbas ini berkaitan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dan diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.