Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Hutan Indonesia 2023: Sejarah Peringatan 7 Agustus, Tema dan Upaya Pelestarian Hutan

Inilah sejarah, tema dan upaya pelestarian hutan dalam rangka Hari Hutan Indonesia 2023, diperingati setiap 7 Agustus, yang jatuh pada hari ini.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hari Hutan Indonesia 2023: Sejarah Peringatan 7 Agustus, Tema dan Upaya Pelestarian Hutan
Pixabay/DValiphotos
Ilustrasi hutan di Indonesia - Inilah sejarah, tema dan upaya pelestarian hutan dalam rangka Hari Hutan Indonesia 2023, diperingati setiap 7 Agustus, yang jatuh pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejarah, tema dan upaya pelestarian hutan dalam rangka Hari Hutan Indonesia 2023.

Hari Hutan Indonesia 2023 diperingati setiap 7 Agustus, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Senin (7/8/2023).

Peringatan Hari Hutan Indonesia 2023 diadakan dalam rangka untuk mengkampanyekan peran penting hutan untuk mengatasi perubahan iklim.

Selain itu pada peringatan Hari Hutan Indonesia 2023 ini dapat menjadi cara mengajak masyarakat untuk melestarikan hutan.

Lalu bagaimana awal mula diperingatinya Hari Hutan Indonesia 2023 ini?

Simak sejarah awal mula diperingatinya Hari Hutan Indonesia 2023, yang Tribunnews rangkum berikut ini.

Baca juga: Eropa Selatan Berjuang Cegah Kebakaran Hutan Terus Berlanjut

Sejarah Hari Hutan Indonesia 2023

Berita Rekomendasi

Mengutip dari situs Hari Hutan, setiap tanggal 7 Agustus secara rutin diadakan peringatan Hari Hutan Indonesia.

Jika ditarik dari sejarah awal mula diadakannya Hari Hutan Indonesia 2023 ini dimulai pada tahun 2017.

Yaitu diawali dengan peetisi change.org/jagahutan pada 7 Agustus 2017.

Petisi itu ditandatangai oleh hampir 1,5 juta pendukung.

Kemudian pada tahun 2020 petisi itu dideklarasikan bersama oleh 140 lebih kolaborator.

Sejak saat itu 7 Agustus dipilih menjadi refleksi disahkannya instruksi Presinden Nomoe 5 tahun 2019.

Instruksi tersebut berisi pemberian izin baru dan penyempurnaan tata keloka hutan primer dan lahan gambut.

Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan (slothconservation.com)

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Dukung Mahkamah Agung Miskinkan Pelaku Pembakar Hutan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas