Jaksa Tunjukkan Bukti Setoran Rp1 Miliar ke Lukas Enembe dari Rekanan Proyek di Persidangan
Pada awalnya, jaksa menjukkan bukti setoran dari rekanan proyek kepada Lukas Enembe sebanyak Rp 100 juta pada Agustus 2018
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti pemberian uang dari rekanan proyek kepada Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe.
Bukti setoran melalui sebuah bank swasta itu diperlihatkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Sopir Pribadi Pernah Diperintah Tukar Uang Dolar ke Rupiah oleh Lukas Enembe Sebanyak Rp 1 Miliar
Pada awalnya, jaksa menjukkan bukti setoran dari rekanan proyek kepada Lukas Enembe sebanyak Rp 100 juta pada Agustus 2018.
"Mohon izin kami menampilkan bukti elektronik, Yang Mulia. Baik ini dari Piton ke rekening atas nama Lukas Enembe. 100 juta rupiah tanggal 10 Agustus 2018," kata jaksa penuntut umum.
Kemudian jaksa juga menunjukkan bukti setoran mencapai Rp 1 miliar lebih kepada Lukas Enembe.
"Ini ada lagi pada tanggal 10 Januari 2017. Ke rekening Lukas Enembe Rp 1.170.000.000. Di situ tertera pemiliknya Piton E," ujar jaksa lagi.
Penunjukkan barang bukti ini dilakukan saat orang Darwis, kepercayaan Piton Enumbi merangkap supir memberikan keterangan di persidangan.
Atas bukti-bukti yang diperlihatkan, Darwis mengaku tak mengenalinya. Sebab, isi bukti setoran tersebut bukanlah tulisan tangannya.
"Tidak tahu saya. Bukan tulisan saya," katanya.
Sebagai informasi, Piton Enumbi merupakan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Di dokumen dakwaan termaktub bahwa Piton Enumbi kerap memberikan hadiah kepada Lukas Enembe terkait proyek pembanguanan infrastruktur di Papua.
"Hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan MIKAEL KAMBUAYA selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan GERIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan PITON ENUMBI dan RIJATONO LAKKA dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan Lukas Enembe.
Dalam perkara korupsi ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Keterangan Saksi: Saya Gubernur Papua Tidak Pernah Main Judi
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.