Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Ungkap Tiga Model Penganggaran Petugas Haji Daerah

Petugas haji mengemban tugas membantu dan menolong jamaah haji, dan menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendagri Ungkap Tiga Model Penganggaran Petugas Haji Daerah
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan petugas haji memiliki kewajiban mendampingi jamaah haji dari daerah masing-masing daerah.

Fatoni mengungkapkan penganggaran untuk pelaksanaan ibadah haji penganggarannya berbeda-beda pada setiap daerah.

“Terdapat tiga model penganggaran, pertama petugas haji daerah dibiayai penuh oleh daerah, kedua petugas haji daerah dibiayai sebagian dan ketiga petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Fatoni saat pengarahan Petugas Haji Daerah (PHD) yang bertugas di Makkah, Arab Saudi.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta biaya operasional PHD.

Baca juga: Evaluasi Haji 2023, Kemenag, dan Kemendagri Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

Pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan.

Kedua, pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji.

Lalu terakhir, dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau Lembaga penyelenggara ibadah haji.

“Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Fatoni.

"Dalam hal BTT tidak mencukupi dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan. Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia," tambah Fatoni.


Menurutnya, petugas haji mengemban tugas yang sangat mulia, dengan kesempatan untuk bisa membantu dan menolong jamaah haji, dan menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Petugas haji memiliki tiga kemuliaan, di antaranya kemuliaan karena dapat melaksanakan ibadah haji, kemuliaan melaksanakan kewajiban sebagai petugas haji dengan mendapatkan pahala yang berlimpah, serta kemuliaan dapat membantu dan menolong orang yang sedang berhaji,” pungkas Fatoni.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas