Komnas HAM Minta Polri Berikan Sanksi Terhadap Jajarannya yang Tangkap Warga Air Bangis
Komnas HAM meminta Polri segera melakukan investigasi terhadap penangkapan warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri segera melakukan investigasi terhadap penangkapan warga Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Sebagaimana diketahui, warga tengah menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat sejak 31 Juli hingga 5 Agustus 2023.
Dalam demonstrasi itu polisi melakukan tindakan represif dengan membubarkan secara paksa masyarakat yang berada di Masjid Raya Sumatra Barat.
Padahal, dialog antara perwakilan masyarakat dan Pemprov Sumbar belum selesai.
Tak hanya pembubaran paksa, polisi juga menangkap 18 orang yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, dan pendamping hukum dan dibawa ke Mapolda Sumbar.
Atas hal itulah Komnas HAM meminta Polri segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi terhadap jajarannya yang terlibat dalam penangkapan itu.
Berita Rekomendasi"Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Atnike mengatakan, pihak kepolisian sebagai penyidik harusnya melindungi kelompok masyarakat.
"Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai," tuturnya.
Sebagai informasi, warga Nagari Air Bangis menuntut Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menghentikan intimidasi terhadap masyarakat Air Bangis yang tinggal di kawasan hutan, termasuk meminta kepolisian setempat membebaskan dua warga yang ditahan.
Kemudian, mereka juga menuntut Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi agar membatalkan rencana proyek strategis nasional dan menyelesaikan konflik agraria di Nagari Air Bangis.
Atnike pun menegaskan, terkait penolakan masyarakat itu harusnya tidak hanya ditangani oleh kepolisian saja melainkan juga pemerintah pusat dan daerah.
"Penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian," tuturnya.
"Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat," Atnike menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.