Panglima TNI Perintahkan Danpom Turun Tangan Periksa Prajurit yang Gerebek Polrestabes Medan
Yudo Margono telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko untuk turun tangan memeriksa para prajurit TNI
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini,"kata salah satu pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (5/8/2023).
Sekira pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI tersebut keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tetapi, ternyata mereka belum membubarkan diri dan masih berada di areal Polrestabes Medan.
Akhirnya Polrestabes Medan membebaskan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan lahan PTPN II, di Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka berinisial ARH kemudian keluar dari Polrestabes Medan sekira pukul 19.00 WIB didampingi seorang pria.
Amatan Tribun-Medan.com, setelah tersangka itu dibebaskan tampak puluhan personel berpakaian loreng TNI itu satu per satu meninggalkan Polrestabes Medan.
Penjelasan Kodam I Bukit Barisan
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Baca juga: Polrestabes Medan Digeruduk Personel TNI, LBH Minta Pandam dan Kapolda Tindak Anggota
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi kata Rico, Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico pada Sabtu (5/8/2023) tengah malam.