Usut Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Musim Mas
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Untuk itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari pihak korporasi pada hari ini, Senin (7/8/2023).
Diantara pihak korporasi yang diperiksa pada hari ini, terdapat jajaran direksi pada anak usaha Musim Mas Group.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa E selaku Direktur PT Multimas Nabati Asahan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa dari pihak Wilmar Group, yakni bagian legal.
"LK selaku Karyawan Swasta Legal Wilmar," kata Ketut.
Menurut Ketut pemeriksaan para saksi dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.