Bareskrim Polri Periksa Razman Nasution Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Bareskrim Polri memeriksa advokat Razman Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa advokat Razman Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea, Selasa (8/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyebut pemeriksaan itu sesuai dengan permintaan dari Razman yang batal diperiksa pekan lalu.
Baca juga: Mediasi Gagal hingga Tak Mau Berdamai, Hotman Paris Nilai Sikap Razman Nasution Sudah Kelewatan
"Sesuai jadwal yang diajukan yang bersangkutan. Sepertinya demikian," kata Adi Vivid saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Razman sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2023) pekan lalu.
Namun, dirinya meminta pengunduran pemeriksaan pada pekan ini.
Pantauan Tribun, Razman sudah datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Razman dilakukan pada 31 Maret 2023 lalu.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Razman Nasution Jadi Tersangka, Hotman Paris: Semakin Lama Kasus Itu, Lawan Semakin Nggak Bisa Tidur
Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.
Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh sang kuasa hukum.
Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu Iqlima Kim tak tinggal diam, mantan asisten pribadi Hotman Paris itu juga melaporkan mantan bosnya atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.
Terlihat di akun Instagram pribadinya tersebut Hotman mengunggah video Razman bersama Iqlima Kim saat menyampaikan tanggapan kepada awak media terkait upaya menyelesaikan kasus dengan Hotman melalui restorative justice.
"Sesaat setelah diperiksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!," tulis Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.