Bharada Eliezer Jalani Program Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024
Eliezer sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tahun depan, tepatnya 31 Januari 2024
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana.
Eliezer sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tahun depan, tepatnya 31 Januari 2024.
Baca juga: Ditjen PAS Pastikan Pihak Lapas Salemba Terus Koordinasi dengan Rutan Bareskrim soal Bharada E
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Rika menerangkan, cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Meski menjalani program cuti bersyarat, Eliezer tetap diwajibkan mengikuti bimbingan dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.
Sekadar informasi, putusan pengadilan terhadap Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibacakan pada medio Februari 2023 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Eliezer diganjar dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Eliezer sebelum putusan pengadilan.
Di samping itu, status justice collaborator (JC) Eliezer diterima atau dikabulkan.
Majelis hakim berpandangan Eliezer bukan pelaku utama.
Dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.