Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Kuat Maruf Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Tunggu Isi Putusan

Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hukuman Kuat Maruf Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Tunggu Isi Putusan
WARTA KOTA/YULIANTO
Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, disunat jadi 10 tahun penjara. Pengacaranya, Irwan Irawan mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari majelis hakim tingkat kasasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terhadap sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf disunat menjadi 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut pada pengadilan tingkat pertama diputus hukuman 15 tahun penjara.

Terkait itu, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan dari majelis hakim tingkat kasasi.

"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, Irwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu isi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut.

"Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," katanya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca juga: MA Sunat Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, PC dan Kuat 10 Tahun

Keempat terdakwa kompak mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas