Pengamat Singgung Revisi UU Peradilan Militer Buntut Dugaan Kasus Suap Eks Kabasarnas
Menko Politik, Hukum dan HAM, Mafhud MD, memberikan pendapat yang senada soal perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca adanya kasus ini.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra, menanggapi polemik tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif.
Menurutnya hal itu menjadi potret kerancuan sistem peradilan hukum di Indonesia. Sebab itu penting untuk melihat lebih dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang pemerintahannya didasarkan pada hukum atau rechtstaat. Karenanya, rechtstaat harus dimaknai sebagai negara hukum dengan sistem civil law yang mengamini adanya pemisahan kekuasaan,” kata Soedeson, dalam keterangannya Selasa (8/8/2023).
Dia melanjutkan bahwa pemisahan tersebut juga berlaku dalam bidang pengadilan.
Soedeson menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, peradilan di Indonesia terbagi ke dalam empat jenis; Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama.
Menurut Pasal 89 KUHAP disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka yang mengadili adalah peradilan umum.
Pasal 42 Undang-Undang KPK juga menyebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.
“Berkaca pada kasus ini, saya menilai kerancuan dari sistem peradilan umum dan peradilan militer menjadi masalah sampai saat ini. Hukum sipil yang berlaku di Indonesia memiliki bandingan yaitu peradilan militer yang seharusnya diterapkan hanya pada penegakan disiplin militer seperti desersi atau kejahatan perang,” ujar Fungsionaris Partai Golkar Papua Tengah ini.
Apabila militer melakukan tindak pelanggaran hukum umum, kata dia, maka peradilannya harus peradilan umum.
Jika hal tersebut ditegakkan, maka akan tercipta dua hal. Pertama, penegakan supremasi pemerintahan sipil atas militer.
Artinya militer tunduk pada pemerintahan sipil yang berlaku secara universal di negara-negara demokrasi modern.
Kedua, penegakan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum yang akan berdampak pada patahnya stigma hukum hanya tajam ke bawah sementara tumpul ke atas.
“Namun, yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan dua hal tersebut adalah masih berlakunya Undang-Undang Peradilan Militer yang sampai saat ini belum dilakukan perubahan. Dampak yang kemudian muncul adalah keengganan militer untuk diadili melalui peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum sipil,” ucap Tandra.
Perbedaan perlakuan dalam hukum bagi militer pada gilirannya menimbulkan pandangan-pandangan negatif, sebut saja anggapan adanya impunitas hukum terhadap militer yang menjadi konsekuensi logis apabila peradilan militer masih diberlakukan tanpa adanya perubahan dan penyesuaian.