Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Singgung Revisi UU Peradilan Militer Buntut Dugaan Kasus Suap Eks Kabasarnas

Menko Politik, Hukum dan HAM, Mafhud MD, memberikan pendapat yang senada soal perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca adanya kasus ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Pengamat Singgung Revisi UU Peradilan Militer Buntut Dugaan Kasus Suap Eks Kabasarnas
Ist
Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra. / istimewa 

“Sikap yang diambil KPK dengan memberikan kewenangan peradilan kasus ini pada Puspom TNI dan menyatakan adanya kekeliruan prosedural oleh KPK pasca penolakan, merupakan bentuk ketidaktegasan KPK, juga menjadi dasar kuat bagi perlunya perubahan atas aturan peradilan militer karena menimbulkan kerancuan dalam penanganan kasus-kasus semacam ini,” kata politisi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mafhud MD, memberikan pendapat yang senada soal perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer pasca adanya kasus ini.

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa perlu adanya perubahan aturan terkait peradilan militer untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin ke depan tidak akan ada lagi perdebatan dalam proses peradilan yang melibatkan anggota militer aktif.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas